Skip to content

Website is still on BETAReport Anything 

Daftar Isi

  1. Perjanjian Layanan Nama Domain
  2. Perjanjian Layanan Hosting Web & Email

Perjanjian Layanan Nama Domain

Definisi

Nama Domain adalah nama unik berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi server komputer di jaringan komputer yang tergabung dalam internet yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet, dalam internet.

Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet untuk menampilkan laman web di internet.

D-NET adalah Registrar yang ditunjuk oleh PANDI yang dioperasikan dalam naungan PT. Core Mediatech.

Registrar adalah Badan Hukum atau Badan Usaha yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain di Indonesia.

PANDI adalah Registry atau penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain Indonesia.

Registrant adalah setiap perseorangan, Badan Hukum, Badan Usaha, yang mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain secara online dan dapat mengakses dan menggunakan fasilitas-fasiltas tertentu dari D-NET yang memerlukan pendaftaran tersebut.

Reseller adalah pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan D-NET baik yang berupa kerjasama komersial maupun dalam bentuk kerjasama lainnya, dengan memanfaatkan layanan Hosting maupun Domain dari D-NET.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah yang masih berlaku, terdaftar, dan diakui di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paspor adalah identitas resmi Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau instansi berwenang lainnya.

Akte Pendirian adalah dokumen legal yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang yang dibuat ketika mendirikan sebuah Badan Hukum atau Badan Usaha.

Akte Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas wajib pajak.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat yang dikeluarkan Instansi Pemerintah untuk menjalankan usaha di bidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

Surat Izin Usaha Telekomunikasi adalah Izin Usaha di bidang jasa/jaringan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan kepada instansi yang berwenang.

Order Notification adalah bukti pesanan yang dikeluarkan oleh pihak D-NET yang berisi tentang jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Registrant/Calon Registrant untuk mengakusisi Nama Domain beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

EPP-code adalah kode unik Nama Domain yang diberikan oleh Sistem, untuk pengalihan Nama Domain.

NIC-handle adalah kode unik representasi informasi kontak pengelolaan Nama Domain (Registrant, administratif, penagihan, dan teknis).

Redemption Period adalah masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak habisnya masa berlaku Nama Domain Registrant dimana dalam masa ini Nama Domain Registrant/Calon Registrant akan ditahan terlebih dahulu oleh pihak D-NET sebelum dilakukan Penghapusan.

Pending Delete Period adalah masa selama 7 (tujuh) hari, sejak berakhirnya masa Redemption Period.

 Ketentuan Umum

  1. Ketentuan untuk menjadi Registrant adalah Setiap Badan Usaha, Organisasi, Entitas, Masyarakat atau Perseorangan yang berhak dan telah mempunyai kartu Identitas yang diakui atau terdaftar di Negara Republik Indonesia, memiliki hak untuk mendaftarkan, menggunakan dan memanfaatkan Nama Domain .id
  2. Registrant/Calon Registrant harus mematuhi syarat dan ketentuan. Registrant/Calon Registrant tidak dibenarkan melakukan spamming dan ancaman atau pelecehan, penghinaan, merusak nama baik seseorang yang dilakukan di dunia maya. D-NET berhak memutuskan akses ke account D-NET tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang mengacu kepada  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, Pasal 28 Ayat 2.
  3. D-NET mempunyai hak untuk merevisi, menambah, mengurangi,  menunda serta melakukan pemeliharaan atau pengamanan untuk sebagian maupun seluruh situs D-NET, termasuk materi, harga, desain, hyperlink, artikel, fitur interaktif, atau fasilitas lainnya, dengan atau tanpa batas waktu tertentu, maupun dalam keadaan darurat yang terdapat dalam situs D-NET.
  4. D-NET mempunyai hak untuk melakukan pemblokiran atau melepas blokir layanan Nama Domain yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau Undang-Undang yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

 Aturan Pendaftaran

  1. Registrant/Calon Registrant mengisi aplikasi pendaftaran pada situs D-NET dengan informasi yang lengkap, akurat dan benar serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan oleh D-NET.
  2. Dalam melakukan Pendaftaran nama Domain, Registrant/Calon Registrant telah berusia minimal di atas 18 Tahun. KHUSUS Pendaftaran untuk Nama Domain “.co.id”, Registrant/Calon Registrant telah berusia minimal di atas 21 Tahun yang telah mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu, telah dapat menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri, telah dapat memperhitungkan luasnya akibat dari pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya, serta dapat bertanggung jawab terkait dengan keputusan yang dibuatnya yang sesuai dengan KUHP.
  3. Dalam melakukan pendaftaran, Registrant/Calon Registrant dapat menggunakan 2 macam kartu identitas diri yang sah, diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan masih berlaku atau dalam keadaan aktif, yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor.
  4. Registrant/Calon Registrant tidak diperbolehkan untuk memalsukan identitas apapun dengan maksud dan tujuan apapun. Seperti menggunakan identitas atau KTP orang lain, atau menggunakan Kartu Identitas yang sudah tidak berlaku atau tidak terdaftar di Instansi Pemerintah dan penggunaan user ID Registrant/Calon Registrant lain dalam mengakses seluruh layanan yang disediakan oleh D-NET.

Kebijakan nama Domain DTD & DTD .id

  1. Pendaftaran Nama Domain mengacu kepada Kebijakan Nama Domain PANDI-DNP/2012-002, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 23 ayat (1) dan (2), yaitu berdasarkan prinsip pendaftar pertama, beritikad baik, tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
    Persyaratan Pembuatan Domain DTD dan DTT:

Dalam hal pembuatan Nama Domain “.co.id”, jika Registrant/Calon Registrant menggunakan Nama Domain yang berbeda dengan Nama Perusahaannya, maka Registrant/Calon Registrant WAJIB menyertakan hak merek/surat keterangan keterkaitan merek antara Nama Domain yang diinginkan dengan Nama Perusahaannya. Jika tidak menyertakan syarat tersebut maka dengan terpaksa Nama Domain Registrant/Calon Registrant tersebut tidak dapat disetujui. Nama Domain DTD terdiri atas huruf (A–Z, a–z), angka (0–9), dan karakter hyphen (“–”). Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awalan atau akhiran serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain.

  • .web.id
    Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI
  • .my.id
    Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI
  • .sch.id
    Surat Permohonan Kepala Sekolah

Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga

Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI

  • .co.id
    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Perusahaan dan NPWP

Hak Merk/Surat Keterangan Keterkaitan Merk

Indentitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI

  • .or.id
    Akte Notaris atau SK Intern Organisasi

Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI

  • .ac.id
    SK Kemendiknas Pendidikan Lembaga

Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama Domain .ID

Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)

Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI

  • .biz.id
    Identitas diri Registrant/Calon Registrant yaitu: KTP/Paspor RI

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • .anything.id

Pendaftaran untuk domain perusahaan menggunakan persyaratan .co.id

Pendaftaran untuk perguruan tinggi menggunakan persyaratan .ac.id

Pendaftaran untuk  sekolah  menggunakan persyaratan .sch.id

Pendaftaran untuk  organisasi  mengunakan persyaratan .or.id

Pendaftaran untuk  Individu/Perorangan: Nama Domain harus sama/sesuai dengan dokumen Identitas.

  1. Penamaan Domain DTD dapat diawali dengan kombinasi angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Yang tidak diperbolehkan apabila hanya menggunakan angka seluruhnya untuk Nama Domain. Panjang Nama Domain minimal 5 (lima) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter.
  2. Format Domain anything.id/DTT adalah [Nama Domain].id.
  3. Domain anything.id/DTT terdiri dari Huruf a – z, A – Z, Angka 0 – 9 dan Karakter hypen (“–”). Penamaan Domain anything.id adalah kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh diawali huruf atau angka serta boleh terdiri dari huruf.
  4. Panjang Domain anything.id/DTT minimum 5 karakter dan maksimum 63 karakter.
  5. Pendaftaran Domain anything.id/DTT kurang dari 5 karakter dapat dilakukan dengan mengajukan izin tertulis kepada PANDI.
  6. Dalam hal perubahan yang dilakukan oleh Registrant/Calon Registrant tentang Informasi Nama Domain terdaftar, mencakup:
  7. Selain NIC-handle yang tidak dapat diubah, perubahan semua informasi Nama Domain berada di bawah kendali dan dilakukan oleh D-NET.
  8. Nama kontak, alamat e-mail dan alamat kelengkapan Registrant/Calon Registrant
  9. Nama, alamat e-mail dan NIC-handle dari kontak administratif, tagihan dan teknis
  10. Nama Server dan Hosting, serta
  11. EPP-code.
  12. Pengalihan nama Domain dapat dilakukan oleh Registrant/Calon Registrant, apabila syarat-syarat untuk mengalihkannya dapat dipenuhi. Syarat pengalihan nama Domain:
  13. EPP-Code.
  14. Status Domain di unlock/status client transfer prohibited di non-aktifkan.
  15. Persyaratan mengikuti ketentuan pendaftaran nama domain.
  16. Dalam hal melakukan Penghapusan atau Pembekuan Nama Domain dapat diminta oleh Registrant kepada D-NET untuk melakukan hal tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengembalian biaya.
  17. Dalam hal pendaftaran Domain .anything.id/DTT Registrant/Calon Registrant tidak boleh melakukan kegiatan komersialisasi terhadap Domain .anything,id yang didaftarkannya.
  18. Telah melewati masa 60 (enam puluh) hari sejak aktivasi atau terakhir dialihkan
  19. Tidak kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir
  20. Registrant/Calon Registrant penerima memenuhi persyaratan menggunakan Nama Domain sesuai dengan peruntukannya
  21. Registrant/Calon Registrant penerima berkewajiban memverifikasi persyaratan dalam pengalihan Nama Domain tersebut.
  22. Dalam hal Registrant/Calon Registrant terbukti melakukan komersialisasi, maka akan diperlakukan sebagai “Registrar Khusus”, yang mana harus mengajukan izin kepada PANDI. Jika Registrant/Calon Registrant melakukannya tanpa izin dari PANDI, maka PANDI berhak melakukan penangguhan, penghapusan atau pengalihan Nama Domain.
  23. Registrar Khusus mengusulkan biaya dasar DTD. PANDI menentukan biaya dasar DTD yang dikelola oleh Registrar Khusus dan mengutip biaya dari Nama Domain yang didaftarkan. DNS DTD yang dikelola oleh Registrar Khusus harus dikelola oleh PANDI.
  24. Nama Domain yang tidak boleh digunakan oleh Registrant/Calon Registrant dalam hal pendaftaran nama Domain DTT & DTD sesuai dengan ketentuan dari PANDI, antara lain :
  25. Geografis:    Benua, Negara, Bangsa, Propinsi, Ibu Kota, Kota, Kabupaten/Kotamadya, dan     kecamatan.
  26. Jabatan pemerintah/institusi: Presiden, Gubernur, Bupati, Kemtan, Kominfo, Kemenkumham, Pajak, dll yang masih berhubungan dengan jabatan/institusi pemerintahan.Existing DTD: com, edu, gov, mil, go, dll
  27. Internet/Teknologi informasi: http, www, PPND, URL, gltd, cctld, localhost, example,  ICANN, IANA, NIC, PANDI, Register, Invalid, dll.
  28. Konotasi Negative/SARA
  29. Orang Terkenal/Nama Artis/Umum
  30. Situs Budaya
  31. Nama Parpol Resmi terdaftar di Kemenkumham

Masa Berlaku dan Perpanjangan Domain.ID

  1. Masa berlaku Nama Domain minimal 1 (satu) tahun, terhitung mulai dari tanggal diaktifkannya Nama Domain, dan dapat diperpanjang kembali.
  2. Domain akan dihapus secara otomatis by system, setelah masa berlaku domain berakhir atau jatuh tempo domain tersebut.
  3. Domain dapat di transfer minimal 10 hari menjelang masa expired, sesuai dengan ketentuan PANDI.
  4. 3 (tiga) bulan atau (+90 Hari) sebelum habis masa berlaku Nama Domain, Registrant akan mendapatkan pemberitahuan terkait habisnya masa berlaku Nama Domain melalui email yang dikirimkan oleh pihak D-NET ke email yang terdaftar dalam account Registrant.
  5. Perpanjangan Domain yang dilakukan melalui prosedur Restore, yaitu perpanjangan dalam Redemption Period akan dikenakan denda sebesar 400 (empat ratus) persen dari biaya perpanjangan normal.
  6. Domain yang tidak diperpanjang selama masa Redemption dan Pending Delete, akan dihapus dan dilepas kembali ke publik.
  7. Jika Registrant tidak melakukan perpanjangan Nama Domain, maka pihak D-NET dapat melakukan pembekuan atau memberikan pemberitahuan di halaman situs Domain yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

Materi atau Data yang Diupload

  1. Registrant/Calon Registrant bertanggung jawab sepenuhnya atas segala data-data yang diunggahnya ke situs D-NET.
  2. D-NET tidak bertanggung jawab atas materi, isi, dan segala sesuatu yang diunggah serta ditampilkan di situs milik Registrant/Calon Registrant, jika ditemukan indikasi data-data atau materi yang diunggah oleh Registrant/Calon Registrant melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Segala aktivitas admin yang dilakukan oleh Registrant/Calon Registrant pada situs D-NET, akan senantiasa dicatat dan direkam oleh sistem D-NET, serta dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila diperlukan.
  4. Registrant/Calon Registrant DILARANG KERAS untuk mengirim atau mengunggah data tentang pernyataan, materi atau file dalam bentuk apapun, yang isinya dapat memicu konflik atau perdebatan antara sesama Registrant/Calon Registrant, dan hal-hal yang dapat berhubungan dengan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan), Perjudian, Politik, Pornografi/Pornoaksi dan lainnya, yang mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan  Pasal 28 ayat (2).
  5. Registrant/Calon Registrant DILARANG KERAS untuk melakukan eksploitasi, modifikasi, maupun kegiatan-kegiatan yang menjurus ke arah hal-hal tersebut di atas dalam bentuk apapun terhadap situs D-NET.
  6. Jika Registrant/Calon Registrant terbukti melakukan pelanggaran yang sebagaimana disebutkan di atas yaitu SARA (suku, agama, ras, antar-golongan), Perjudian, Politik, Pornografi/Pornoaksi dan lainnya, maka Pihak D-NET dapat mengenakan Sanksi berupa: Menangguhkan, Menolak, Men-suspend dan/atau Menghapus Nama Domain tersebut, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 77 Ayat 3.
  7. Materi atau data yang diunggah Registrant/Calon Registrant tidak digunakan untuk hal-hal yang dapat mengganggu semua pihak dan yang dilarang oleh pihak D-NET.
  8. Semua persyaratan nama Domain dapat dikirim melalui email ke idregister@dnet.net.id atau melalui tiket di https://dnethosting.id
  9. Format Dokumen yang diunggah (upload) bisa berupa image (.jpg, .png) atau pdf. Maksimal file/dokumen yang bisa diunggah  sebesar 256 KB.

Pembayaran atau Finance

  1. Dalam hal pihak Registrant/Calon Registrant melakukan pembayaran pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, maka dari pihak admin D-NET baru akan memprosesnya pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Senin – Jumat.
  2. Dalam hal pemberian faktur Pajak Pembayaran, pihak D-NET akan memberikanya kepada Registrant/Calon Registrant,apabila Registrant/Calon Registrant tersebut memohon terlebih dahulu kepada D-NET.
  3. Dalam hal terjadi pembatalan pembuatan Nama Domain dari pihak Registrant/Calon Registrant, maka segala biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan ke pihak D-NET tidak dapat dikembalikan (no refund).
  4. Pihak D-NET tidak memberlakukan refund/pengembalian uang kepada Registrant/Calon Registrant, apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Registrant/Calon Registrant dalam hal pembelian semua produk yang ada di D-NET.
  5. Apabila Registrant ingin memindahkan/mentransfer Nama Domain yang dikelolanya dari D-NET ke Pihak/Registrar yang lain dengan berbagai alasan, maka segala biaya yang timbul yang berhubungan dengan proses pemindahaan/transfer Nama Domain, akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Registrant.
  6. Registrant/Calon Registrant diberikan batas waktu oleh pihak D-NET selama 1 (satu) hari kerja untuk melunasi, mengkonfirmasi pembayaran ke pihak D-NET via email atau mengunggah bukti pembayaran melalui menu “tiket” di situs https://dnethosting.id  D-NET tidak dapat menjamin bahwa Registrant akan mendapatkan Nama Domain yang diinginkan, karena prosesnya mengacu kepada sistem “first come first serve”.
  7. Registrant/Calon Registrant tidak dapat menuntut pihak D-NET dalam bentuk apapun mengenai kebijakan dan syarat-syarat yang diberlakukan oleh pihak D-NET.

Perjanjian Layanan Hosting Web & Email

Definisi Layanan

  1. Layanan Hosting Web & Email adalah layanan penyimpanan data website dan email Pelanggan di server D-NET agar dapat diakses dari internet.
  2. Fitur – fitur yang ada di dalam Layanan Hosting Web & Email D-NET terdapat pada halaman https://dnethosting.id

Hak dan Kewajiban Pelanggan

  1. Pelanggan berhak untuk mendapatkan Layanan Hosting Web & Email dengan fitur – fitur sesuai dengan spesifikasi paket yang digunakan seperti tertera dalam halaman https://dnethosting.id
  2. Pelanggan berhak mendapatkan hak akses terhadap Layanan Hosting Web & Email yang digunakan Pelanggan melalui Control Panel dan FTP.
  3. Pelanggan berhak untuk mendapatkan Layanan Bantuan Pelanggan dalam batasan yang ditentukan oleh D-NET.
  4. Pelanggan wajib mematuhi Kebijakan Penggunaan Layanan.

Hak dan Kewajiban D-NET

  1. D-NET wajib memberikan hak akses terhadap Layanan Hosting Web & Email yang digunakan Pelanggan melalui Control Panel dan FTP.
  2. D-NET berhak melakukan penagihan dan mengirimkan pengingat melalui media komunikasi utama email.
  3. D-NET berhak untuk melakukan perubahan fitur-fitur yang ada dala Layanan Hosting Web & Email D-NET yang tertera pada halaman https://dnethosting.id tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. D-NET berhak untuk melihat isi dan melakukan tindakan berupa penghapusan, penangguhan sementara (suspend) dan/atau tindakan lain terhadap isi website apabila diketahui melanggar Kebijakan Penggunaan, ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Batasan Layanan Pelanggan

  1. Layanan Bantuan Pelanggan disediakan untuk membantu Pelanggan yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan Web & Email.
  2. Layangan Bantuan Pelanggan tidak mencakup pencarian data Pelanggan.
  3. Pelanggan wajib mempelajari semua fitur Cpanel yang dokumentasinya tersedia di situs: https://docs.cpanel.net/
  4. Pelanggan wajib mempelajari fungsi mendasar maupun lanjutan layanan Web dan Email.
  5. D-NET berhak memberikan bantuan berupa petunjuk yang terdapat di Internet.

Penghentian dan Penghapusan Layanan

  1. Sesuai dengan Perjanjian Umum, D-NET berhak melakukan penghentian layanan baik yang bersifat permanen maupun sementara tanpa kewajiban bagi D-NET untuk mengganti kerugian material dan imaterial di sisi Pelanggan yang terjadi akibat penghentian layanan tersebut apabila diketahui Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian, Perjanjian Layanan, dan Kebijakan Layanan.
  2. Layanan akan disuspend (dihentikan sementara) pada saat jatuh tempo pembayaran apabila Pelanggan belum melakukan pembayaran sesuai tagihan.
  3. Layanan Hosting Web & Email termasuk didalamnya data milik Pelanggan dan data backup akan dihapus dari server D-NET apabila dalam tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran Pelanggan belum melakukan pembayaran sesuai tagihan.
  4. Apabila Pelanggan ingin mengaktifkan kembali Layanan Hosting Web & Email yang telah dimiliki sebelumnya dan D-NET masih memiliki backup terhadap file-file Pelanggan dalam Layanan Hosting Web & Email sebelumnya maka pelanggan dapat meminta D-NET untuk melakukan restore data dengan biaya tertentu.
  5. Penghapusan Layanan Hosting Web & Email tidak menghilangkan kewajiban Pelanggan untuk membayarkan tagihan dengan sifat bayar di belakang jika ada tagihan terkait dengan Layanan Hosting Web & Email tersebut.

Service Level Agreement / SLA

Jaminan Uptime Server:

  1. D-NET memberikan jaminan uptime server sebesar 99% uptime per bulan di luar downtime akibat maintenance;
  2. Untuk menjaga performance server, D-NET dapat melakukan maintenance rutin dengan konsekuensi reboot server yang mengakibatkan tidak dapat diaksesnya Layanan Hosting selama beberapa menit tanpa diumumkan terlebih dahulu. Downtime akibat maintenance ini tidak diperhitungkan dalam Jaminan Uptime Server.

Pernyataan

Sebelum menggunakan hosting di D-NET, calon Pelanggan diwajibkan untuk mengisi formulir online yang terdapat di website D-NET dan mengisi data yang valid seperti Nama Lengkap, Alamat, No. Telepon, Alamat Email, dan sebagainya. Jika ditemukan data yang tidak valid, maka D-NET berhak untuk melakukan suspend dan atau bahkan terminasi hosting. Apabila ada perubahan data seperti No. Telepon atau Alamat Email, Pelanggan diwajibkan melakukan Update pada akun D-NET miliknya agar komunikasi berjalan dengan baik. Pelanggan tidak dapat menyalahkan D-NET jika paket hosting anda ter-suspend sementara atau permanen (terminasi) karena kami selalu mengirimkan notifikasi melalui email.

Pelanggan dengan ini mengerti bahwa tidak diperkenankan menggunakan Layanan D-NET baik secara sengaja maupun tidak yang terkait dengan:

  • Pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan Indonesia;
  • Pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan ICANN, IANA, APNIC, dan regulasi industri lain yang terkait dengan layanan Rumahweb;
  • Pornografi, Perjudian, SARA, Penghinaan, Penistaan, dan kesusilaan umum;
  • Hal-hal yang menyebabkan keresahan, teror, dan ajakan makar;
  • Materi yang memiliki hak cipta;
  • Ponzy, Pyramid Scheme, Fraud, dan Penipuan;
  • Transaksi/jual beli obat-obatan secara online tanpa izin yang valid (SIA) atau tanpa adanya persetujuan dari PharmacyChecker atau LegitScript;
  • Pengiriman e-mail massal dan atau SPAM sesuai definisi yang terdapat di http://en.wikipedia.org/wiki/Spamming;
  • Pemasangan BOT IRC,PsyBNC, dan proses – proses yang berkaitan dengan IRC;
  • Web Proxy, Mail Proxy, dan jenis – jenis proxy lainnya;
  • Mendownload file menggunakan fasilitas hosting dan atau VPS;
  • Melakukan DDOS, port scanning, sniffing, dan exploit system
  • Melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak lain;
  • Bit Torrent atau aplikasi Peer to Peer lain;
  • Khusus untuk Layanan Hosting tidak diperkenankan untuk dipergunakan tanpa domain publik yang terdaftar (spoofing). Akun hosting yang domainnya expire atau available (dapat didaftarkan siapapun), akan dihentikan layanannya;
  • Hal-hal yang terkait dengan larangan dari ISP dan Datacenter;
  • Tidak diperkenankan menggunakan D-NET dengan sumberdaya komputing (CPU, RAM, dan Penyimpanan) dengan berlebihan sehingga berpontesi mengganggu layanan terhadap Pelanggan lain, D-NET berhak untuk menghentikan layanana kepada Pelanggan.
  • Tidak diperkenankan untuk mengirimkan email dengan frekuensi lebih dari 120 email per akun hosting per jam.

D-NET tidak bertanggung jawab terhadap content yang terdapat dalam akun Pelanggan apabila terjadi beberapa hal di bawah ini, yaitu:

  • Data Terhapus, Defacing, Hacking, dan hal lainnya yang muncul akibat kelalaian dari pihak Customer.
  • Kerusakan Program atau Script yang terdapat di dalam akun Hosting Pelanggan.
  • Tuntutan dari pihak lain di luar pemilik akun dalam bentuk apapun.
  • Update Content Website.
  • Hal-hal yang muncul akibat pelanggaran yang dilakukan dalam Content Web.
  • Hilangnya Content milik Pelanggan, D-NET juga melakukan Backup secara otomatis di seluruh server Share Hosting, namun kami menyarankan kepada Pelanggan untuk melakukan Backup di akun masing-masing.

Sekalipun D-NET tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disebutkan di atas, tetapi D-NET akan membantu semaksimal mungkin jika terjadi:

  • Kelalaian dari pihak D-NET.
  • Hosting yang digunakan menjadi korban peretasan (HACK) pihak lain.
  • Terganggunya jaringan D-NET baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
  • Adanya perubahan Internet di seluruh dunia.

Jika dalam 1 x 24 jam, hal-hal yang menjadi tanggung jawab D-NET masih belum terselesaikan, mohon dapat dikonfirmasikan kembali melalui Customer Support D-NET agar dapat segera ditindaklanjuti.

Transform your business.
Free consultation today.